Senin, 07 Juni 2010

Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 57/Permentan/OT.160/10/2006
TANGGAL : 20 Oktober 2006
PEDOMAN PEMBIBITAN KAMBING DAN DOMBA YANG BAIK
(GOOD BREEDING PRACTICE)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kambing dan domba merupakan ternak yang memiliki sifat toleransi yang tinggi terhadap bermacam-macam pakan hijauan serta mempunyai daya adaptasi yang baik terhadap berbagai keadaan lingkungan. Pengembangan kambing dan domba mempunyai prospek yang baik karena disamping untuk memenuhi kebutuhan daging di dalam negeri, kambing dan domba juga memiliki peluang sebagai komoditas ekspor. Untuk itu bibit kambing dan domba merupakan salah satu faktor produksi yang menentukan dan mempunyai nilai strategis dalam upaya pengembangannya secara berkelanjutan. Pembibitan kambing dan domba saat ini masih berbasis pada peternakan rakyat yang berciri skala usaha kecil, manajemen sederhana, pemanfaatan teknologi seadanya, lokasi tidak terkonsentrasi dan belum menerapkan sistem dan usaha agribisnis. Kebijakan pengembangan usaha pembibitan kambing dan domba diarahkan pada suatu kawasan, baik kawasan khusus maupun terintegrasi dengan komoditi lainnya serta terkonsentrasi di suatu wilayah untuk mempermudah pembinaan dan pengawasannya.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud ditetapkannya pedoman ini yaitu:
a. bagi pembibit, sebagai acuan dalam melakukan pembibitan kambing dan domba (good breeding practice) untuk menghasilkan bibit yang bermutu baik;
b. bagi petugas dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah, sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan dalam pengembangan pembibitan kambing dan domba (good breeding practice).
2. Tujuan
Tujuan ditetapkannya pedoman ini agar dalam pelaksanaan kegiatan pembibitan kambing dan domba dapat diperoleh bibit kambing dan domba yang memenuhi persyaratan teknis minimal dan persyaratan kesehatan hewan.
C. Ruang lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi:
1. Sarana dan prasarana;
2. Proses produksi bibit;
3. Pelestarian lingkungan;
4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
D. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pembibitan adalah kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjualbelikan.
2. Bibit ternak adalah semua hasil pemuliaan ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Spesies adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat-sifat genetic sama, dalam kondisi alami dapat melakukan perkawinan dan menghasilkan keturunan yang subur.
4. Rumpun adalah sekelompok ternak yang mempunyai ciri dan karakteristik luar serta sifat keturunan yang sama dari satu spesies.
5. Galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang dikembangkan untuk tujuan pemuliaan dan/atau karakteristik tertentu.
6. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari status rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
7. Pemurnian adalah upaya untuk mempertahankan rumpun dari jenis (spesies) ternak tertentu.
8. Persilangan adalah cara perkawinan, dimana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalan perkawinan antara hewan-hewan dari satu spesies tetapi berlainan rumpun.
9. Seleksi adalah kegiatan memilih tetua untuk menghasilkan keturunan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian berdasarkan kriteria dan tujuan tertentu dengan menggunakan metoda atau teknologi tertentu.
10. Silsilah adalah catatan mengenai asal-usul keturunan ternak yang meliputi nama, nomor dan performan dari ternak dan tetua penurunnya.
11. Uji performan adalah pengujian untuk memilih ternak bibit berdasarkan sifat kualitatif dan kuantitatif meliputi pengukuran, penimbangan dan penilaian.
12. Sertifikasi bibit adalah proses penerbitan sertifikat bibit setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
13. Village Breeding Center yang selanjutnya disingkat VBC adalah suatu kawasan pengembangan peternakan yang berbasis pada usaha pembibitan ternak rakyat yang tergabung dalam kelompok peternak pembibit.
14. Kawasan sumber bibit adalah wilayah yang mempunyai kemampuan dalam pengembangan bibit ternak dari rumpun tertentu baik murni ataupun persilangan secara terkonsentrasi sesuai dengan magroekosistem, pasar serta dukungan sarana dan prasarana yang tersedia.
15. Wilayah sumber bibit ternak adalah suatu agroekosistem yang tidak dibatasi oleh administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit ternak dari spesies atau rumpun tertentu.
16. Unit pembibitan ternak adalah wilayah sumber bibit dasar (foundation stock) dan bibit Induk (breeding stock) yang dilengkapi dengan stasiun uji performan.
BAB II
SARANA DAN PRASARANA
A. Lokasi
Lokasi usaha pembibitan kambing dan domba harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) setempat;
2. Mempunyai potensi sebagai sumber bibit kambing dan domba serta dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit ternak;
3. Terkonsentrasi dalam satu kawasan atau satu Village Breeding Center (VBC) atau satu unit pembibitan ternak;
4. Tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum setempat, untuk peternakan yang sudah berbentuk perusahaan dibuktikan dengan izin tempat usaha;
5. Memperhatikan lingkungan dan topografi sehingga kotoran dan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan;
6. Jarak antara usaha pembibitan kambing dan domba dengan usaha pembibitan unggas minimal 1.000 meter;
7. Khusus pembibitan domba tidak berdekatan dengan sapi Bali.
B. Lahan
Lahan untuk usaha pembibitan kambing dan domba harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bebas dari jasad renik patogen yang membahayakan ternak dan manusia;
2. Sesuai dengan peruntukannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sumber Air
Usaha pembibitan kambing dan domba hendaknya memiliki sumber air yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Air yang digunakan tersedia sepanjang tahun dalam jumlah yang mencukupi;
2. Sumber air mudah dicapai atau mudah disediakan;
3. Penggunaan sumber air tanah tidak mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat.
D. Bangunan dan Peralatan
Untuk pembibitan kambing dan domba sistem semi intensif dan intensif diperlukan bangunan, peralatan, persyaratan teknis dan letak kandang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bangunan:
_ kandang pejantan;
_ kandang induk;
_ kandang pembesaran;
_ kandang isolasi ternak yang sakit;
_ gudang pakan dan peralatan;
_ unit penampungan dan pengolahan limbah.
b. Peralatan:
_ tempat pakan dan tempat minum;
_ alat pemotong dan pengangkut rumput;
_ alat pembersih kandang dan pembuatan kompos;
_ peralatan kesehatan hewan;
Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik 10
c. Persyaratan teknis kandang:
_ konstruksi harus kuat;
_ terbuat dari bahan yang ekonomis dan mudah diperoleh;
_ sirkulasi udara dan sinar matahari cukup;
_ drainase dan saluran pembuangan limbah baik, serta mudah dibersihkan;
_ lantai rata, tidak licin, tidak kasar, mudah kering dan tahan injak;
_ luas kandang memenuhi persyaratan daya tampung;
_ kandang isolasi dibuat terpisah.
d. Letak kandang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.       mudah diakses terhadap transportasi;
2.       tempat kering dan tidak tergenang saat hujan;
3.      dekat sumber air;
4.      cukup sinar matahari, kandang tunggal menghadap timur, kandang
·        ganda membujur utara-selatan;
·        tidak mengganggu lingkungan hidup;
·        memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
E. B i b i t
1. Klasifikasi
Bibit kambing dan domba diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok,
yaitu:
a. bibit dasar (elite/foundation stock), diperoleh dari proses seleksi rumpun atau galur yang mempunyai nilai pemuliaan di atas nilai rata-rata;
b. bibit induk (breeding stock), diperoleh dari proses pengembangan bibit dasar;
c. bibit sebar (commercial stock), diperoleh dari proses pengembangan bibit induk.
2. Standar mutu
Untuk menjamin mutu produk yang sesuai dengan permintaan konsumen, diperlukan bibit ternak yang bermutu, sesuai dengan persyaratan teknis minimal setiap bibit kambing dan domba sebagai berikut:
a. Persyaratan umum:
i. kambing dan domba harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik seperti cacat mata (kebutaan), tanduk patah, pincang, lumpuh, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya;
ii. semua kambing dan domba betina harus bebas dari cacat alat reproduksi, abnormal ambing serta tidak menunjukkan gejala kemandulan;
iii. kambing dan domba jantan harus siap sebagai pejantan serta tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
b. Persyaratan khusus:
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk masing-masing rumpun ternak adalah sebagai berikut:
Kambing Peranakan Ettawah
Kualitatif Kuantitatif
- Warna bulu belang hitam, putih, merah, coklat,dan kadang-kadangputih;
- Tanduk kecil;
- Muka cembung, daun telinga panjang dan terkulai ke bawah, bergelambir yang cukup besar;
- Daerah belakang paha, ekor dan dagu berbulu panjang.
Betina umur 8-12 bulan
Tinggi badan minimal 55 cm
Berat badan minimal 15 kg
Jantan umur 12-18 bulan
Tinggi badan minimal 65 cm
Berat badan minimal 20 kg
Kambing Kacang
Kualitatif Kuantitatif
- Warna bulu bervariasi dari putih campur hitam, coklat atau hitam sama sekali;
- Tanduk mengarah ke belakang dan membengkok keluar;
- Hidung lurus, leher pendek, telinga pendek berdiri tegak ke depan, kepala kecil dan ringan.
Betina umur 8-12 bulan
Tinggi badan minimal 46 cm
Berat badan minimal 12 kg
Jantan umur 12-18 bulan
Tinggi badan minimal 50 cm
Berat badan minimal 15 kg.
Kambing Saanen Lokal
Kualitatif Kuantitatif
- Warna belang-belang hitam putih atau merah atau cokelat putih;
- Tidak bertanduk/bertanduk kecil;
- Kepala ringan, leher panjang dan halus, dahi lebar, teling pendek dan mengarah ke samping;
- Kuku lurus dan kuat;
- Tubuh panjang, dada lebar dan dalam, ambing dan puting susu besar dan lunak.
Betina umur 8-12 bulan
Berat badan minimal 40 kg
Jantan umur 12-18 bulan
Berat badan minimal 40 kg
Domba Garut
Kualitatif Kuantitatif
- Warna bulu putih, hitam atau putih dan hitam;
- Betina tidak bertanduk;
- Jantan bertanduk melingkar besar dan berukuran besar, pangkal tanduk kanan dan kiri hampir bersatu;
- Tubuh lebar, besar dan kekar, kaki kokoh, daun telinga sedang, terletak dibelakang tanduk;
- Telinga rumpun seperti daun, hiris bulu halus dan panjang.
Betina umur 8-12 bulan
Tinggi badan minimal 62 cm
Berat badan minimal 30 kg
Jantan umur 12-18 bulan
Tinggi badan minimal 75 cm
Berat badan minimal 60 kg
Domba Ekor Gemuk
Kualitatif Kuantitatif
- Warna bulu putih dan kasar, tidak bertanduk;
- Ekor besar lebar dan panjang.
Betina umur 8-12 bulan
Tinggi badan minimal 52 cm
Berat badan minimal 25 kg
Jantan umur 12-18 bulan
Tinggi badan minimal 60 cm
Berat badan minimal 60 kg
Domba Lokal
Kualitatif Kuantitatif
- Warna bulu bermacam-macam;
- Betina tidak bertanduk, jantan
bertaduk kecil tidak melingkar;
- Bentuk badan kecil
Betina umur 8-12 bulan
Tinggi badan minimal 40 cm
Berat badan minimal 10 kg
Jantan umur 12-18 bulan
Tinggi badan minimal 45 kg
Berat badan minmal 15 kg
F. Pakan
1. Setiap usaha pembibitan kambing dan domba harus menyediakan pakan yang cukup bagi ternaknya, baik yang berasal dari pakan hijauan, maupun pakan konsentrat.
2. Pakan hijauan dapat berasal dari rumput, leguminosa, sisa hasil pertanian dan dedaunan yang mempunyai kadar serat yang relatif tinggi dan kadar energi rendah. Kualitas pakan hijauan tergantung umur pemotongan, palatabilitas dan ada tidaknya zat toksik (beracun) dan anti nutrisi.
3. Pakan konsentrat yaitu pakan dengan kadar serat rendah dan kadar energi tinggi, tidak terkontaminasi mikroba, penyakit, stimulant pertumbuhan, hormon, bahan kimia, obat-obatan, mycotoxin melebihi tingkat yang dapat diterima oleh negara pengimpor.
4. Air minum disediakan tidak terbatas (ad libitum).
G. Obat hewan
1. Obat hewan yang digunakan meliputi sediaan biologik, farmasetik, premik dan obat alami.
2. Obat hewan yang dipergunakan seperti bahan kimia dan bahan biologic harus memiliki nomor pendaftaran. Untuk sediaan obat alami tidak dipersyaratkan memiliki nomor pendaftaran.
3. Penggunaan obat keras harus di bawah pengawasan dokter hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat hewan.
H. Tenaga Kerja
Tenaga yang dipekerjakan pada pembibitan ternak kambing dan domba harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Tidak memiliki luka terbuka;
3. Jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan, yaitu setiap 1 (satu) orang/hari kerja, untuk 5 (lima) satuan ternak (ST).
4. Telah mendapat pelatihan teknis pembibitan kambing dan domba, kesehatan hewan dan keselamatan kerja.
BAB III
PROSES PRODUKSI BIBIT
A. Pemeliharaan
Dalam pembibitan kambing dan domba, pemeliharaan ternak dapat dilakukan dengan sistem semi intensif dan sistem intensif.
1. Sistem semi intensif yaitu pembibitan kambing dan domba yang menggabungkan antara sistem pastura dan sistem intensif. Pada sistem ini dapat dilakukan pembibitan kambing dan domba dengan cara pemeliharaan di padang penggembalaan dan dikandangkan.
2. Sistem intensif yaitu pembibitan kambing dan domba dengan pemeliharaan di kandang. Pada sistem ini kebutuhan pakan disediakan penuh.
B. Produksi
Berdasarkan tujuan produksinya, pembibitan kambing dan domba dikelompokkan ke dalam pembibitan kambing dan domba rumpun murni dan pembibitan kambing dan domba persilangan.
1. Pembibitan kambing dan domba rumpun murni, yaitu perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan cara mengawinkan kambing dan domba yang sama rumpunnya.
2. Pembibitan kambing dan domba persilangan, yaitu perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan cara perkawinan antar ternak dari satu spesies tetapi berlainan rumpun.
C. Seleksi Bibit
Seleksi bibit kambing dan domba dilakukan berdasarkan penampilan (performance) anak dan individu calon bibit kambing dan domba tersebut, dengan mempergunakan kriteria seleksi sebagai berikut:
1. Kambing dan Domba induk
a. induk harus dapat menghasilkan anak secara teratur 3 (tiga) kali dalam 2 tahun;
b. frekuensi beranak kembar relatif tinggi;
c. total produksi anak sapihan diatas rata-rata.
2. Calon pejantan
a. bobot sapih terkoreksi terhadap umur 90 (sembilan puluh) hari umur
induk dan tipe kelahiran dan disapih;
b. bobot badan umur 6, 9, dan 12 bulan diatas rata-rata;
c. pertambahan bobot badan pra dan pasca sapih baik;
d. libido dan kualitas spermanya baik;
e. penampilan fenotipe sesuai dengan rumpunnya
3. Calon induk
a. bobot sapih terkoreksi terhadap umur 90 (sembilan puluh) hari tipe kelahiran dan disapih;
b. bobot badan umur 6 dan 9 bulan di atas rata-rata;
c. pertambahan berat badan pra dan pasca sapih baik;
d. penampilan fenotipe sesuai dengan rumpunnya.
D. Perkawinan
Dalam upaya memperoleh bibit yang berkualitas, perkawinan kambing dan domba dilaksanakan sebagai berikut:
1. Teknik kawin alam dengan rasio jantan dan betina 1:5-10.
2. Teknik Inseminasi Buatan (IB) menggunakan semen beku atau semen cair dari pejantan yang sudah teruji kualitasnya dan dinyatakan bebas dari penyakit hewan menular yang dapat ditularkan melalui semen.
3. Dalam pelaksanaan kawin alam maupun IB harus dilakukan pengaturan penggunaan pejantan atau semen beku/semen cair untuk menghindari terjadinya kawin sedarah (inbreeding).
E. Ternak Pengganti (Replacement Stock )
Pengadaan ternak pengganti (replacement stock), dilakukan sebagai berikut:
1. Calon bibit betina dipilih 25% terbaik untuk replacement, 25% untuk pengembangan populasi kawasan, 40% dijual ke luar kawasan sebagai bibit dan 10% dijual sebagai ternak afkir;
2. Calon bibit jantan dipilih 10% terbaik pada umur sapih dan bersama calon bibit betina 25% terbaik untuk dimasukkan pada uji performan.
F. Afkir (Culling)
Pengeluaran ternak yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bibit (afkir/culling), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk bibit rumpun murni, 50% kambing dan domba bibit jantan peringkat terendah saat seleksi pertama (umur sapih terkoreksi) dikeluarkan dengan dikastrasi dan 40%nya dijual ke luar kawasan;
2. Kambing dan domba betina yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit (10%) dikeluarkan sebagai ternak afkir;
3. Kambing dan domba induk yang tidak produktif segera dikeluarkan.
G. Pencatatan (Recording)
Setiap usaha pembibitan kambing dan domba hendaknya melakukan pencatatan (recording), meliputi:
1. Rumpun;
2. Silsilah;
3. Perkawinan (tanggal, pejantan, IB/kawin alam);
4. Kelahiran (tanggal, bobot lahir);
5. Penyapihan (tanggal, bobot badan);
6. Beranak kembali (tanggal, paritas);
7. Pakan (jenis, konsumsi);
8. Vaksinasi, pengobatan (tanggal, perlakuan/treatment);
9. Mutasi (pemasukan dan pengeluaran ternak);
10. Score wool penutup tubuh (khusus untuk domba).
H. Persilangan
Persilangan yaitu salah satu cara perkawinan, perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan cara perkawinan antara hewan-hewan dari satu spesies yang berlainan rumpun. Untuk mencegah penurunan produktivitas akibat persilangan, harus dilakukan menurut ketetuan sebagai berikut:
1. Kambing dan domba yang akan disilangkan harus berukuran di atas standar atau setelah beranak pertama;
2. Komposisi darah kambing dan domba persilangan sebaiknya dijaga komposisi darah kambing dan domba temperatenya tidak lebih dari 50%;
3. Prinsip-prinsip seleksi dan culling sama dengan pada rumpun murni.
I. Sertifikasi
Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi. Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang terakreditasi, sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan nilai ternak.
Sertifikat bibit kambing dan domba terdiri dari:
1. Sertifikat pejantan dan betina unggul untuk kambing dan domba hasil uji performan;
2. Sertifikat induk elite untuk kambing dan domba induk yang telah terseleksi dan memenuhi standar.
J. Kesehatan Hewan
Untuk memperoleh hasil yang baik dalam pembibitan kambing dan domba harus memperhatikan persyaratan kesehatan hewan yang meliputi:
1. Situasi penyakit
Pembibitan kambing dan domba harus terletak di daerah yang tidak terdapat gejala klinis atau bukti lain tentang penyakit radang limpa (Ánthrax), kluron menular (Brucellosis) dan kudis (scabies).
2. Pencegahan/Vaksinasi
a. pembibitan kambing dan domba harus melakukan vaksinasi dan pengujian/tes laboratorium terhadap penyakit hewan menular tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. mencatat setiap pelaksanaan vaksinasi dan jenis vaksin yang dipakai dalam kartu kesehatan ternak;
c. melaporkan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat terhadap kemungkinan timbulnya kasus penyakit, terutama yang diduga/dianggap sebagai penyakit hewan menular;
d. penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan dan diperhitungkan secara ekonomis;
e. pemotongan kuku dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sekali;
f. dilakukan tindakan Biosecurity. Dalam rangka pengamanan kesehatan setiap pembibitan kambing dan domba harus
memperhatikan hal-hal tindak biosecurity sebagai berikut:
1). Lokasi usaha tidak mudah dimasuki binatang liar serta bebas dari hewan piaraan lainnya yang dapat menularkan penyakit;
2). Melakukan desinfeksi kandang dan peralatan dengan menyemprotkan insektisida pembasmi serangga, lalat danm hama lainnya;
3). Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari satu kelompok ternak ke kelompok ternak lainnya, pekerja yang melayani ternak yang sakit tidak diperkenankan melayani ternak yang sehat;
4). Menjaga agar tidak setiap orang dapat bebas keluar masuk kandang ternak yang memungkinkan terjadinya penularan penyakit;
5). Membakar atau mengubur bangkai kerbau yang mati karena penyakit menular;
6). Menyediakan fasilitas desinfeksi untuk staf/karyawan dan kendaraan tamu dipintu masuk perusahaan;
7). Segera mengeluarkan ternak yang mati dari kandang untuk dikubur atau dimusnahkan oleh petugas yang berwenang; dan
8). Mengeluarkan ternak yang sakit dari kandang untuk segera diobati atau dipotong oleh petugas yang berwenang.
BAB IV
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Setiap usaha pembibitan kambing dan domba hendaknya selalu memperhatikan aspek pelestarian lingkungan, antara lain dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyusun rencana pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
c. Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
2. Melakukan upaya pencegahan pencemaran lingkungan, sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya erosi dan membantu pelaksanaan penghijauan di areal peternakan;
b. mencegah terjadinya polusi dan gangguan lain seperti bau busuk, serangga, pencemaran air sungai dan lain-lain;
c. membuat dan mengoperasionalkan unit pengolah limbah peternakan (padat, cair, gas) sesuai kapasitas produksi limbah yang dihasilkan. Pada peternakan rakyat dapat dilakukan secara kolektif oleh kelompok.
BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mempertahankan kualitas bibit kambing dan domba yang dihasilkan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai berikut:
1. Monitoring dan evaluasi kualitas bibit dilakukan secara berkala dengan sampling acak minimal sekali setahun.
2. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pengumpulan data performan tubuh, performan produksi, performan reproduksi dan kesehatan bibit kambing dan domba.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas bibit ternak di dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.
B. Pelaporan
Pejabat fungsional pengawas bibit ternak atau petugas yang ditunjuk pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota wajib membuat laporan tertulis secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan tahunan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota. Di samping laporan tersebut di atas, setiap pelaku usaha pembibitan kambing dan domba wajib membuat laporan teknis dan administratif secara berkala untuk kepentingan internal, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat diadakan perbaikan secepatnya.
BAB VI
PENUTUP
Pedoman ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kebutuhan masyarakat.
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar